Pengertian Keadilan
Adil dan Rasa Keadilan
1. Konsep Adil dan Rasa Keadilan
Adil adalah tidak
sewenang-wenang terhadap diri sendiri maupun kepada pihak lain, jadi konsep
adil berlaku untuk diri sendiri sebagai individu, pihak lain sebagai anggota
masyarakat, kepada alam lingkungan dan Tuhan sang Pencipta. Adil bersifat
kodrati yang sudah dibekalkan Tuhan kepada manusia, rasa keadilan mendorong
manusia untuk berbuat benar (akal), berbuat baik (rasa),berbuat jujur (karsa),
dan bermanfaat. Setiap manusia pasti akan mangalami perlakuan adil dan tidak
adil, karena manusia adalah makhluk budaya maka manusia jugalah yang dapat
menciptakan keadilan dan menghapus kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan adil dan tidak adil
a. Perlakuan Adil
Setiap manusia dapat melihat perlakuan adil dari sudut
pandang masing-masing, sehingga tanggapannya mungkin sama berbeda.
Ketidaksamaan pandangan ini terletak pada nilai dan bobot kualitas
perlakuannya, walaupun yang satu dan yang lain memandang perlakuan itu sebagai
perlakuan adil, karena nilai bobot kualitas perlakuannya berbeda, maka
timbullah gradasi perlakuan dari perlakuan
adil ke perlakuan kurang adil. Sampai keperlakuan tidak adil.
b. Perlakuan Tidak Adil
Apabila perlakuan manusia
tidak disadari oleh rasa keadilan, yang akan terjadi adalah perlakuan tidak
adil. Perlakuan tidak adil adalah perlakuan
yang sewenang-wenang. Akibat perlakuan tersebut adalah penderitaan dan ketidak
pastian. Kehidupan manusia jadi tidak menentu, tidak tenteram dan gelisah,
bahkan mungkin menyebabkan kematian.
1. Keadilan Manusia
Keadilan antara manusia
dibedakan menjadi tiga;
a. Keadilan Koordinat
Keadilan koordinat
terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat (anggota kelompok).
Dalam hubungan tersebut, kedudukan semua pihak adalah setara, sejajar, dan
tidak melebihi satu sama lain.
b. Keadilan Subordinat
Keadilan Subordinat
terjadi dalam hubungan rakyat kepada penguasanya, warga negara terhadap
pemerintah. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebagai
penguasa, penguasa wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar dan adil.
c. Keadilan Superordinat
Keadilan Superordinat
terjadi dalam hubungan dari penguasa kepada rakyatnya, pemerintah kepada warga
negara, pemimpin terhadap anggotanya. Dalam hubungan ini inisiatif pelaksanaan
memenuhi kebutuhan dari atasan kepada bawahan yang merupakan negoisasi dari
janji penguasa ketika diangkat menjadi atasan akan menjadikan keadaan adil
terhadap bawahannya.
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan
kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1.Keadilan Komutatif adalah
perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2.Keadilan Distributif adalah
perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3.Keadialn Kodrat Alam adalah
memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4.Keadilan Konvensional adalah
seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5.Keadilan Menurut Teori Perbaikan
adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah
tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato
Pembagian keadilan menurut Plato
1.Keadilan Moral, yaitu suatu
perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2.Keadilan Prosedural, yaitu apabila
seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah
diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang
disepakati.
Notonegoro, menambahkan keadilan
legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadilan dikatakan adil jika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Faktor Penghambat Keadilan
Sistem-sistem ekonomi yang
telah disebut di muka – Kapitalisme, Sosialisme, Marxisme, Negara Sejahtera,
dan Neoliberalisme – pada hakikatnya bersandar kepada paham tertentu mengenai
keadilan. Perdebatan tentang keadilan itu
telah melahirkan sejumlah teori dan prinsip-prinsip keadilan. Meskipun
para penganjurnya memiliki cita-cita dan pandangan yang sama tentang keinginan untuk menegakkan
keadilan dalam masyarakat, mereka
memiliki perbedaan cukup mendasar dalam menentukan makna dan definisi yang
tepat tentang keadilan. Teori-teori keadilan yang menjadi landasan pijak
sistem-sistem ekonomi kontemporer itu meliputi Prinsip Egalitarianisme Radikal,
Prinsip Perbedaan, Prinsip Berbasis Sumber Daya, Prinsip Berbasis
Kesejahteraan, Prinsip Berbasis Balasan, dan Prinsip Libertarian.
Memerhatikan prinsip-prinsip dari enam teori keadilan
sebagaimana pada tabel di atas, terlihat jelas bahwa teori-teori tersebut
mengandung keterbatasan dan kurang memuaskan untuk menjawab persoalan-persoalan
ketidakadilan secara komprehensif. Beberapa keterbatasan dapat disebutkan di
sini antara lain: Pertama, dalam hal
kepemilikan, Prinsip Egalitarianisme Radikal dan Prinsip Libertarian berada
pada posisi saling bertentangan. Yang pertama mementingkan kepemilikan
kolektif, sedangkan yang terakhir mengedepankan kepemilikan pribadi dan self-interest.
Keduanya mengalami kebuntuan dalam memecahkan masalah keadilan dalam
kepemilikan. Kedua, dalam masalah
sumber daya, Prinsip Libertarianisme menyatakan bahwa dunia ini pada asalnya
tidak ada yang memiliki. Jika demikian, bagaimana dunia ini mesti
diperlakukan bukan merupakan problem
penting keadilan.
Ketiga, ada
beberapa teori keadilan yang terlalu menekankan pada satu aspek semata dari
fakta dan problem keadilan ekonomi sehingga kurang dapat memberikan jawaban
secara tepat atas masalah keadilan itu sendiri: Prinsip Berbasis Sumber Daya
secara nyata tidak memberikan tempat bagi tanggung jawab sosial atas mereka
yang kurang beruntung, dan tidak
ada subsidi bagi mereka yang kurang
pendapatannya; Prinsip Berbasis Kesejahteraan (Utilitarianisme), dengan
berpedoman pada the great happiness for the great number,
mengorbankan sekelompok kecil orang atas nama kepentingan atau kesejahteraan mayoritas; dan
Prinsip Berbasis Balasan juga tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan
bila setiap orang harus menerima balasan atau upah sesuai dengan usaha dan
kontribusi aktualnya bagi masyarakat
Keempat, dalam Prinsip Egalitarianisme Radikal, bila setiap
orang harus memiliki tingkat yang sama dalam kebutuhan barang dan jasa, di
manakah penghargaan atas kenyataan adanya perbedaan antar orang perorang dan
atas mereka yang secara ekonomi lebih produktif?
Kelima,
berdasarkan kompetisi, pasar bebas secara moral dikehendaki sebagai
alat yang dipercaya untuk mengalokasikan dan mendistribusikan sumber
daya secara adil. Fakta menunjukkan kekuatan pasar tidak sepenuhnya dapat
memenuhi tugas alokasi dan distribusi secara adil. Dalam kondisi demikian,
siapakah yang bertanggung jawab atas redistribusi bagi mereka yang kurang
beruntung?
Keenam, apa yang sejati
dari prinsip keadilan John Rawls adalah berkenaan dengan prinsip ketidaksamaan.
Prinsip ini biasa disebut sebagai Prinsip Perbedaan. Prinsip ini hanya dapat
menjawab persoalan bagaimana
ketidaksamaan diatasi. Sementara
perbedaan dan konsekuensinya tidak dilihat sebagai suatu kenyataan yang tak
dapat ditolak, perbedaan tidak dipandang sebagai potensi untuk saling mengambil
manfaat dan titik tolak untuk mengukir prestasi. Di samping itu, dalam Prinsip
Perbedaan tidak terlihat jelas apa yang
memotivasi tindakan orang-orang yang beruntung untuk berkorban bagi mereka yang
kurang beruntung. Terakhir,
hampir semua teori keadilan di atas cenderung
fokus pada keadilan distributif, sehingga aspek-aspek lain dari kegiatan
ekonomi seperti konsumsi dan soal perlakuan atas sumber daya alam dan
lingkungan luput dari perhatian.
Faktor
Pendukung Keadilan
a. Prinsip-prinsip
Keadilan dalam Kepemilikan
Isu
pertama dalam prinsip-prinsip keadilan
kontemporer menyangkut kepemilikan. Bersama-sama dengan asumsi-asumsi kebebasan
dan kompetisi, Adam Smith sebagai penggagas Liberalisme Klasik meletakkan
kepentingan diri (self-interest) sebagai basis kepemilikan. Asumsi ini
oleh Libertarianisme dijadikan prinsip pertama dalam keadilan, yaitu setiap
orang memiliki dirinya sendiri. Berbeda dari Liberalisme Klasik dan
Libertarianisme, Prinsip Egalitarianisme Radikal mengedepankan kepemilikan
bersama, dan konsekuensinya mengabaikan kepemilikan pribadi dan mengekang kebebasan individu. Dua
prinsip keadilan tersebut menemukan jalan buntu dalam memecahkan tarik ulur
antara kepentingan pribadi dan kepentingan kolektif atau sosial.
Kepemilikan
merupakan subjek penting dalam kerangka keadilan ekonomi. Pengakuan atas hak
kepemilikan adalah prasyarat untuk berhubungan dengan dan melakukan transaksi
atas kekayaan. Postulat al-Qur’an tentang kepemilikan menyatakan: Allah Maha
Memiliki segalanya, langit, bumi dan beserta isinya; Allah adalah pemilik
manfaat dan mudharat, kehidupan, kematian dan kebangkitan; Allah juga yang memiliki rezeki untuk semua
makhluk.
Postulat
di atas menegaskan "posisi awal" bahwa seluruh sumber daya adalah hak
mutlak Allah. Proposisi ini merupakan antitesis dari dua prinsip keadilan
Liberalisme Klasik dan Prinsip Libertarianisme. Prinsip keadilan pertama menyatakan
setiap orang memiliki dirinya sendiri. Manusia adalah pemilik dirinya sendiri,
karena itu ia memiliki kebebasan mutlak untuk mengupayakan dan memenuhi
kepentingan-kepentingannya sendiri tanpa harus peduli pada
kepentingan-kepentingan orang lain. Secara hakiki, proposisi ini mengandung
problem ontologis dari perspektif al-Qur'an. Yakni, proposisi ini tidak
menjawab masalah krusial tentang asal dan tujuan (sangkan-paran) dari
segala ciptaan yang ada di alam semesta. Proposisi ini juga mencerminkan bias
antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dari semesta raya. Karena
ketidakjelasan asal, maka proposisi ini juga tidak memberikan arah yang tegas
tentang dimensi teleologis dari semua ciptaan, termasuk tujuan manusia sendiri.
Bias antroposentris mengarahkan prinsip keadilan Liberalisme Klasik dan
Libertarianisme meletakkan manusia sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan
sesuatu yang pada akhirnya kembali kepada asal ciptaan sebagai tujuan akhir.
Prinsip
keadilan kedua menyatakan dunia pada
awalnya tidak dimiliki siapa pun. Proposisi ini jelas merupakan kebalikan
dari postulat keadilan dalam al-Qur'an tentang kepemilikan primordial atas
segala sesuatu. Dengan menyadari posisi awal dari kepemilikan sesungguhnya atas sumber daya, bahkan manusia
sendiri, al-Qur'an meletakkan kepemilikan manusia dalam proporsi temporal.
Postulat ini bermaksud agar manusia
sebagai homo socius and economicus menyadari peran dan fungsinya
berhadapan dengan Kuasa dan Pemilik Mutlak atas segala sesuatu.
Postulat al-Qur'an
tentang kepemilikan di atas merupakan titik pijak untuk melahirkan rumus
turunan yang disebut sebagai prinsip-prinsip fundamental kepemilikan antara lain: sumber daya adalah
hak Allah; sumber daya adalah
amanat; cara memperoleh yang benar. Secara umum, pernyataan-pernyataan al-Qur'an menjelaskan pengakuan dua
tingkat kepemilikan, yakni kepemilikan nyata dan mutlak, dan kepemilikan
terbatas dan merupakan mandat dari Pemilik Mutlak. Allah adalah pemilik
sejati dan mutlak atas seluruh kekayaan.
Contoh-contoh keadilan
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada
campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras
sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya,
seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas
pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15
hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa
pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
Sumber Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/keadilan-dan-kelayakan-kompensasi-serta.html
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/
Hei friend, karena kita ini mahasiswa gundar, tolong ya blognya di kasih link UG, seperti www.gunadarma.ac.id, Studentsite studentsite.gunadarma.ac.id dan lain lain karna link link tersebut mempengaruhi kriteria penilaian mata kuliah soft skill
BalasHapusSelain itu, Yuk ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi Desember 2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang untuk setiap kategori. link http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
Oh iya, kalian nggak mau ketinggalan kan untuk update terhadap berita studentsite dan BAAK, maka dari itu, yuk pasang RSS di Studentsite kalian...untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS, silahkan kunjungi link ini http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5
makasi :)