Pengertian Bangsa
Istilah
bangsa (nation)seringkali disandingkan dengan kata negara. Dua konsep ini
berbeda satu sama lainnya, akan tetapi tidak bisa dipisahkan. Suatu wilayah
beserta komunitas massa di dalamnya yang disebut negara,pasti berkedudukan
sebagai bangsa. Akan tetapi suatu wilayah yang disebut bangsa, belum tentu
disebut negara.
Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa
yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku
dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena
memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian
bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki
persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah
air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan
sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.
Pengertian bangsa menurut
para ahli:
Suryono
Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
- Unit yang mandiri
- Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama.
F.
Ratzel
Pengertian
bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat
ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Hans
Kohn
Menurutnya
pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu
bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak.
Otto
Bauer
Menurut
Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan
karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
Sampai
di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk
tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika
rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita
yang sama.
Unsur terbentuknya bangsa:
Menurut
Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman
mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics
setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
- Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
- Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
- Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
- Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi.
Pengertian
Negara
Pengertian Negara atau
Definisi negara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah
kelompok sosial
yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik
dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga
berhak menentukan tujuan nasionalnya.ari definisi negara diatas, kita
bisa mengetahui bahwa unsur-unsur sebuah negara adalah sebagai
berikut;
1. Wilayah
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Bagaimanapun unsur negara ini sangat krusial, karena sebuah negara memerlukan sebuah wilayah tempat negara tersebut berdiri.
2. Rakyat
Tanpa rakyat, negara tidak dapat berdiri
3. Pemerintaahan yang memiliki kekuasaan / kedaulatan
Unsur ini sangat penting, karena tanpa adanya pemerintaahan yang memiliki kekuasaan dan ditaati oleh rakyatnya sebuah area atau wilayah yang berpenduduk (rakyat) tidak ubahnya seperti sebuah gerombolan orang yang tidak cucup untuk disebut sebagai negara.
Unsur-unsur negara diatas setidaknya mewakili dari
pengertian negara secara umum. Disamping pengertian negara menurut kamus, kita
juga bisa menemukan pengertian negara menurut beberapa pakar. Dalam
literatur di wikipedia, kita bisa menemukan pengertian negara yang didefnisikan
oleh beberapa ahli. Definisi negara menurut beberapa ahli tersebut antara lain;
Pengertian
Negara Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Pengertian Negara
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Demikian ulasan mengenai pengertian negara atau definisi
negara. Semoga ulasan ini dapat membantu anda yang sedang mencari informasi
mengenai definisi negara atau pengertian negara.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang
lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.”
Daftar Pustaka :
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html
http://idcyber.pun.bz/pengertian-negara-atau-definisi-negara.xhtml
Blackjack table | Harrah's Cherokee Casino Resort
BalasHapusHarrah's Cherokee Casino Resort 태백 출장안마 invites 안산 출장안마 you to stay at Harrah's 과천 출장안마 Cherokee Casino Resort. This casino resort features 1,200 guest 고양 출장안마 rooms and suites, 경상북도 출장안마