Arah Pandang dan Asas Wawasan Nusantara.
Dengan
latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi
geografi
serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka
arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1.
Ke dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi
sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi
bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya
persatuan dan kesatuan.
Tujuannya
adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan
segenap
aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun
aspek
sosial.
2.
Keluar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional
harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam
Asas
Wawasan Nusantara.
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara
dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya
komponen/unsur
pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan)
terhadap
kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wasantara terdiri
dari
:
1.
Kepentingan/Tujuan yang sama
2.
Keadilan
3.
Kejujuran
4.
Solidaritas
5.
Kerjasama
6.
Kesetiaan terhadap kesepakatan
Kedudukan
dan Fungsi Wawasan Nusantara.
Kedudukan
Wawasan Nusantara Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
Pancasila
(dasar negara)
UUD
1945 (Konstitusi negara)
Wasantara
(Visi bangsa)
‘
Landasan Idiil
Landasan
Konstitusional
Landasan
Visional
–
Ketahanan Nasional (Konsepsi Bangsa) = Landasan
Konsepsional
–
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) = Landasan
Operasional.
Fungsi
Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan,
tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara
di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam
kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Asas
Wawasan Nusantara
Adapun
rincian dari asas tersebut berupa :
a.
Kepentingan yang sama
b.
Keadilan
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas
e.
Kerjasama dan Koordinasi
f.
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama menjadi bangsa Indonesia.
Arah
Pandang
Arah
pandang dapat dilihat dari dua asperk yaitu:
a.
Arah pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan dan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social.
b.
Arah Pandang ke Luar
Arah
pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia
yang seba berubah maupun dalam kehidupan dalam negeri dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiaan abadi dan keadilan
social, serta kerjasama dan saling hormat-menghormati.
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan
Kedudukan
a.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia yang di yakini
kebenarannya.
b.
Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat dilihat sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar Negara yang berkedudukan
sebagai landasan idiil.
2.
Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusional.
3.
Wawasan Nusantara sebagai landasan visional
4.
Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional
5.
GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi
Wawasan
Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam
menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Tujuan
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai
visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan
arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia
dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,
bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani
setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi
bidang-bidang sebagai berikut:
1.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat, aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan rakyat.
2.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan social budaya akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima, dan dan menghormati segala
bentuk perbedaan atau kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia
pencipta.
4.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam akan menumbuhkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan membentuk sikap bela
negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam
setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus
menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah
hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan
nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Hakikat dari wawasan Nusantara
adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki
asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan
kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang
Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memiliki
kedudukan yang setara dengan pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN
dengan menjalankan fungsi yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
acuan, pedoman, dan dorongan kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sasaran Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik,
Hankam, Ekonomi dan Sosial Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan
kehidupan berbangsa dan masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga
tujuan pembangunan nasional dapat tercapai.
http://harenzone.blogspot.com/2010/03/bab-iii-wawasan-nusantara-asas-arah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar