Tema
: Manajemen Terhadap Limbah Bengkel
Judul
: Penanganan Oli Bekas
Abstraksi
Kota Jakarta dan sekitamya sebagai kota
metropolitan telah membawa pengaruh pada pola masyarakat dalam penggunaan alat
transportasi, di mans jumlah mobil yang beroperasi di jalan raya adalah 4.5
juta perhari. Penjualan otomotif khususnya mobil menjadi sangat menjanjikan
yaitu 269 unit per hari pada tahun 2004 dimana 34% bermerk Toyota (Toyata Astra
Motor, 2005). Meningkatnya permintaan mobil di Jakarta telah menjadi peluang
berkembangnya kegiatan bengkel otomotif sebagai sarana perbaikan kendaraan. Sebagai
indikasinya, asosiasi bengkel otomotif Indonesia (2004) menyebutkan bahwa scat
ini di Jakarta terdapat 117 bengkel resmi dan kurang lebih seribu yang tidak
resmi. Seperti halnya mark lain, Toyota sebagai produsen mobil yang menguasai
pasar mobil di Indonesi juga berusaha terus memperbaiki pelayanan puma jual
produknya. Hal ini ditandai dengan beroperasinya 101 bengkel Auto 2000 se
Indonesia dan 18 di antaranya berlokasi di Jakarta dan sekitamya (Astra
International-'Toyota Sales Operation, 2005). Meningkatnya kegiatan perbaikan,
perawatan, dan perakitan kendaraan bermotor utamanya kendaraan mobil di bengkel
otomotif, telah menimbulkan potensi dampak negatif pada lingkungan sekitarnya.
Kegiatan bengkel tersebut akan menggunakan air bersih yang bersumber dari air
tanah dan PAM dalam jumlah yang sangat besar. Limbah cair yang dihasilkan
terbuang ke lingkungan tanpa ada usaha minimisasi atau pengolahan yang memadai.
Sampai tahun 2003, terdapat 883 perusahaan berskala menengah dan besar di antaranya
pabrik, hotel, apartemen, restoran, Idinik, rumah sakit dan bengkel otomotif
yang membuang limbah cair ke badan air. Dari jumlah tersebut, hanya 22 %
perusahaan atau unit kegiatan yang taat melaporkan limbahnya (BPLHD DKI, 2004).
Pendahuluan
Oli bekas adalah limbah
yg mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat
tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan
kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker.
Berdasarkan kriteria
limbah yg saya baca di modul IPA, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena
bersifat korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan
infeksi, iritan, mutagenic, dan radioaktif.
Walaupun peraturan
pemerintah tentang pengelolaan limbah B3 sudah ada, akan tetapi peraturan
tersebut hanya diterapkan di sektor industry dan pabrik saja, Padahal
pencemaran limbah B3
tidak hanya di pabrik saja, akan tetapi dapat kita
temui di limbah-limbah rumah tangga, Dan biasanya limbah-limbah rumah tangga
tersebut tidak dikelola dengan baik dan dibuang di lingkungan sekitar kita.
Dari situlah limbah B3 menyebar luas, karena limbah B3 dapat menyebar melalui
tanah, air ,udara, serta Rantai makanan. Dan Limbah tersebut dapat masuk ke
tubuh kita melalui kulit, pernafasan, pencernaan, dan saluran tubuh lainnya.
Kembali ke Limbah Oli
bekas. Sejalan dengan perkembangan jaman volume oli bekas terus meningkat
seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor.
Didaerah desa sekalipun, sudah bisa kita temukan bengkel-bengkel kecil, yang
salah satu limbahnya adalah oli bekas dan bengkel tersebut biasanya juga
membuang oli bekas di lingkungan sekitar. Dengan kata lain, penyebaran oli
bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh
Indonesia. Seharusnya kegiatan yang menghasikan banyak oli bekas harus banyak
dikurangi.
Landasan
Teori
Limbah
Limbah adalah buangan
yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah
tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan
dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari
berbagai aktivitas domestik lainnya.
Ada beberapa langkah
pengelolaan yang dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli
bekas, yaitu:
1.Sistem
Drainase Bengkel
Setiap bengkel
seharusnya memiliki drainase yang baik, agar oli bekas yang berceceran tidak
menggagu dan mencemari lingkungan. Selain itu pun oli bekas masih dapat
dimanfaatkan kembali sebagai pelumas rantai kendaraan.
2.
Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah adanya tumpahan atau tetesan oli
bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak penampung oli bekas. Bak penampung
dapat terbuat dari plastik maupun kaleng bekas. Di samping sebagai bak
penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai wadah pada saat mencuci
peralatan bengkel.
3.Pengumpulan
Limbah
Pengelolaan limbah
bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah mulai
sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah.
Analisa Dan Pembahasan
Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu
proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana
masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai
aktivitas domestik lainnya.
Oli Bekas, limbah yang satu ini banyak kita dapati
disekitar kita. Ketika kita tanya kepada para penghasil, oli bekasnya di
kemanakan? Jawaban yang sering kita dapati dari mereka adalah dipakai untuk
meminyaki alat yang ada dan sebagian disimpan di penampungan nanti ada yang
mengambil/membeli.
Lalu kemana oli bekas tadi?
Dipergunakan untuk apa?
Bagaimana pengelolaannya?
Fenomena semacam ini sering kita dapati di
kota-kota, apalagi di kota besar. Sedemikian sederhanakah, perlakuan oli
bekas?...ternyata tidak! Oli bekas, termasuk dalam kategori Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3), hal ini dapat dilihat pada Lampiran Peraturan
Pemerintah No 18 Tahun 1999. Mengingat bahayanya limbah B3 maka wajar bila
pengelolaan limbah B3 harus diawasi dari penghasil limbah B3 sampai dengan
penimbunan limbah B3, bahkan untuk itu sampai dikendalikan dengan system
manifes, semua itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak yang
ditimbulkan dari limbah B3.
Kesimpulan
Oli
bekas adalah limbah yg mengandung logam berat dari bensin atau mesin bermotor.
Apabila logam berat tersebut masuk kedalam tubuh kita dan terakumulasi, maka
akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf, dan penyakit kanker. Maka dari itu
marilah kita memperhatikan lingkungan agar tetap asri dan nyaman untuk kita
tinggali. Limbah bengkel utamanya oli bekas dapat dimanfaatkan kembali sebagai
pelumas rantai kendaraan seperti sepeda motor dan sepada, disetiap pelaku usaha
bengkel hendaknya memperhatikan kesehatan cara pengolahan limbahnya agar tidak
mencemari lingkungan.
Sumber
Pustaka :
http://jetjezter.blogspot.com/2010/09/oli-bekas-adalah-limbah-yg-mengandung_18.html
http://www.laskar-suzuki.com/2012/07/pengelolaan-limbah-bengkel-dan-oli-bekas.html
http://prolingkungan.blogspot.com/2011/05/oli-bekas-limbah-bahan-berbahaya-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah